<bgsound src="http://adiwenatb.googlepages.com/Fastball-Outofmyhead.mp3" loop="1"></bgsound>

:: NgGaK PaKe RiBuT !! ::

Tuesday, September 25, 2007

:: Content sbg Killer Aplication::

Pasal 28 F Perubahan Kedua UUD 1945
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Seperti postingan saya sebelumnya... dunia pertelekomunikasian berkembang sangat cepat, kalo ditilik dari teknologi yang digunakan saat ini teknologi 3G berada pada fase penetrasi pasar dan bergerak pada fasa mature... entah kapan 3G akan ditinggalkan... dan beralih pada teknologi next Generation... he2 meskipun saat ini 3.5G sudah mulai digunakan pada beberapa operator dengan HSDPA-nya (High Speed Downlink Packet Access).. seperti indosat yang sedang konsern pada produk internet broadbandnya. Perkembangan tersebut membuat saya jadi bertanya-tanya bagaimana dengan kondisi pasar telekomunikasi?? He2.. yang mau tidak mau bisa dikatakan sebagai korban dibandingkan sebagai pemenuhan kebutuhan... (kebutuhan yang mana ya??). Apa yang membuat pasar dengan relanya jadi korban?? ternyata pemenang dari segala perkembangan yang mungkin dalam dunia pertelekomunikasian adalah CONTENT, oleh karena itu banyak yang menyebutkan bahwa content adalah killer aplication yang dapat membuai pasar. He2.. terserah teknologi mau terus berubah ubah dari generasi satu ke generasi yang lain... yang terpenting adalah content tetap akan menjadi penentu hidupnya pertelekomunikasian...he2.. operator khususnya. Karena itulah mengapa operator saling menunjukan dominasinya terhadap pasar dengan berbagai aplikasi content yang menggiur dan amat sangat kreatif.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home